STMIK PRINGSEWU – OJK MENGAJAR
STMIK
PRINGSEWU – Jum’at
(31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan
melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT
Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara
langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom.,
Akt., CA
OJK berkewajiban memberikan informasi dan edukasi
kepada masyarakat khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor
jasa keuangan, layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur
Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani
(Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag. Edukasi),
Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen) di auditorium
Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam
kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti, pengenalan tentang
OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan pelajar yang disampaikan oleh
bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
1.
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan.
Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko
dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya
diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan
Perusahaan Penjaminan.
Selain itu,
terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga
Keuangan Mikro.
IKNB sebagai
salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi
intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional
sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap
risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor
infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
Filed in: BEM, Info Kampus,
Info Penting,
Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar